BERITABETA.COM, Bula — Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) lima pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon beberapa hari lalu akan ditentukan pihak rumah sakit.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SBT, Syahrifudin Faud saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp dari Kota Bula, Rabu (4/9/2024).

Faud mengungkapkan, RSUD dr. M. Haulussy yang berkewenangan untuk menentukan Balon Bupati dan Wabup siapa yang akan direkomendasikan dan siapa yang tidak direkomendasikan berdasarkan pemeriksaan dokter.

"Kalau hasil kesehatan ini KPU menerima hasil dari RSUD Haulussy, sesuai dengan hasil kerjasama dengan RSUD. Nanti RSUD yang menentukan si A direkomendasikan, si B tidak direkomendasikan," ungkap Syahrifudin Faud.

Dia menguraikan, jika hasil yang diterima itu ada Balon Bupati atau Wabup yang tidak direkomendasikan, KPU setempat akan meminta klarifikasi dari pihak RSUD untuk mendapatkan alasannya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, setelah mendapatkan klarifikasi dan ada pasangan Balon Bupati dan Wabup yang tidak direkomendasikan, maka KPU akan menyampaikan pasangan tersebut tidak lolos verifikasi administrasi dan segera dilakukan pergantian.

"KPU nanti meminta klarifikasi dari RSUD, kenapa tidak direkomendasikan. Jika seandainya ada bakal pasnagan calon yang tidak direkomendasikan, maka kami akan menyampaikan bahwa bakal pasangan calon tersebut tidak lolos verifikasi dan segera dapat dilakukan pergantian pasangan calon," urainya.

Ia membeberkan, dijadwalkan pada Kamis besok ini KPU SBT akan menerima hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dari RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Hasil pemeriksaan kesehatan itu besok akan diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada kami (KPU)," bebernya.

Mantan Sekretaris Negeri Administratif Kampung Wailola ini menerangkan, sesuai jadwal, tahapan verifikasi administrasi itu sudah berlangsung sejak 4-6 September 2024.

Kendati demikian, tahapan verifikasi ini sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen lainnya, sehingga diupayakan usai menerima hasil Rikkes, KPU akan menyampaikan hasil resmi tahapan ini kepada pasangan Balon Bupati dan Wabup melalui Liaison Officer (LO) masing-masing.

"Proses tahapan verifikasi administrasi sudah dilaksanakan, tinggal disampaikan saja kepada bakal pasangan calon melalui LO-nya. Sambil menunggu dokumen pemeriksaan kesehatan baru disampaikan secara resmi. Sesuai jadwal itu mulai dari tanggal 4-6. Jadi kalau besok tanggal 5, kami usahakan supaya tanggal 5 itu sudah diserahkan hasil administrasi," terangnya.

Dirinya menambahkan, para pasangan Balon Bupati dan Wabup hanya memiliki kesempatan perbaikan dalam waktu tiga hari, terhitung dari 6-8 September 2024.

"Karena proses perbaikan itu hanya 3 hari, dari tanggal 6-8. Tahapan penetapan itu nanti ada di tanggal 22 September. Nanti setelah itu pengumuman, masih ada tahapan tanggapan masyarakat," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi