BERITABETA.COM, Bula — Dua Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kisman Kilian dan Abdullah Enver Rumarey Wattimena 'absen' alias tidak hadir mengikuti Fit and Proper Test di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten SBT, Idrus Wakano saat dihubungi beritabeta.com dari Kota Bula, Minggu (30/6/2024) mengungkapkan, untuk Balon Bupati semuanya hadir mengikuti tahapan tersebut, namun dua Balon Wabup tidak hadir.

"Alhamdulillah semua bakal calon Bupati hadir ikuti tahapan tersebut. Dua bakal calon Wakil yang tidak hadir sampai dengan malam tadi," ungkap Idrus Wakano.

Idrus membeberkan, sesuai jadwal, Kisman Kilian harusnya hadir pada hari pertama bersamaan dengan dua Balon Bupati SBT lainnya, Yakni Agil Rumakat dan Teddy Sibualamo.

Kendati demikian kata dia, setelah dia lakukan koordinasi dengan DPW, mereka tetap fleksibel sampai batas akhir pelaksanaan. Begitu pun dengan Abdullah Enver Rumarey Wattimena, namun sampai hari terakhir, keduanya belum hadir.

"Pak Kisman kalau sesuai jadwal harusnya di hari pertama, setelah koordinasi dengan DPW, katong (kami) tetap fleksibel sampai akhir pelaksanaan. Begitu pun Pak Dullah Wattimena, sampai akhir jadwal keduanya belum hadir," bebernya.

Ia menambahkan, DPC PPP Kabupaten SBT dalam proses seleksi Balon Kepala Daerah ini sangat aspiratif dan mereka selalu berupaya menghindari segala tendensi, sehingga semua Balon Bupati dan Wabup diundang sebelum nanti dilanjutkan ke DPP dalam waktu dekat oleh DPW.

"Beta (saya) kira, DPC PPP SBT dalam proses seleksi bakal calon kepala daerah ini sangat aspiratif. Berupaya menghindari tendensi apa pun, sehingga semua bakal calon diundang sebelum nanti dilanjutkan ke DPP dalam waktu dekat oleh DPW," tambahnya.

Ditanya apakah dua Balon Wabup SBT ini masih diberi kesempatan untuk hadir mengikuti Fit and Proper Test? Dia berujar, kewenangan melakukan Fit and Proper Test ini diberikan kuasa kepada DPW.

Dia menjelaskan, DPC hanya memfasilitasi kehadiran Balon Bupati dan Wabup sesuai jadwal yang sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan mereka, sehingga ada atau tidaknya ruang, silahkan berkoordinasi dengan DPW PPP Maluku.

"Kewenangan melakukan fit and proper test ini diberikan kuasa kepada DPW. Dan DPC hanya memfasilitasi kehadiran bakal calon sesuai jadwal yang sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan Bakal Calon. Maka soal apakah ada ruang bagi bakal calon yang belum mengikuti fit and proper test menjadi kewenangan DPW PPP. Maka bakal calon silahkan berkoordinasi dengan DPW," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi