Terjerat Kasus CBP, Mantan Wali Kota Tual Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Adam terjeraet kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.
Ditreskrimsus Polda Maluku langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Adam tidak sendiri ditahan, tapi bersama Abas Apolo Renwarin, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada September 2022.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).
Adam dan Abas diperiksa sejak pukul 14.00 WIT. Mereka kemudian ditahan di rutan Polda selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerumuskan pada malam tadi sekira pukul 21.00 WIT.
“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi CBP Kota Tual yang dilaksanakan di aula kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat malam (26/4/2024).
Kombes Hujrah mengatakan, perkara tersebut bermula sejak tahun 2016 dan 2017. Kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing menggunakan cadangan beras pemerintah sejumlah 200 ton.
“Di mana tahun 2016 sebanyak 100 ton dan tahun 2017 sebanyak 100 ton dan perbuatan ini kemudian melalui proses penyelidikan sampai dengan kesimpulan yang dihitung oleh ahli dari BPK menyimpulkan bawa kerugian terhadap perbuatan ini adalah 1,8 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, mekanisme penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak tahun 2019.
“Dan sampai sore tadi kita sudah bisa mengambil kesimpulan atas perbuatan kedua tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.