“Yang kemudian kami juntokan ke Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Adam Rahayaan berperan sebagai plagen atau orang yang menyuruh melakukan. Ia memerintahkan Tersangka Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian beras atau CBP. Ini seolah-olah terjadi bencana.

“Kemudian atas perintah tersebut oleh Pak Abas menyiapkan administrasi dan mekanisme yang cukup panjang setelah itu beras itu didistribusikan melalui Bulog,” ucapnya.

Usut punya usut, ternyata dibalik rencana tersebut ada kepentingan politik yang disisipkan yaitu agar masyarakat mencoblos Tersangka Adam sebagai Wali Kota Tual.

“Ternyata ada rencana politik dalam rangka mencoblos Pak Adam sebagai Wali Kota Tual, itu menggunakan istilah kartu aman, mengajak masyarakat untuk nanti pada hari H mencoblos yang bersangkutan sebagai Wali kota, sehingga dalam pandangan masyarakat bahwa beras yang dijumlahkan sekitar 1,8 miliar itu seakan-akan milik Pak Adam,” ungkapnya.

Menurutnya, tugas penyidik sebenarnya tidak banyak. Penyidik hanya bertugas untuk menyimpulkan apa yang disimpulkan oleh ahli atau alat bukti.

“Saya sudah menjelaskan kepada pak Adam saya minta beliau berbesar hati menerima perintah hukum atas perbuatan yang dilakukan sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari. Apabila belum P21 oleh Jaksa, penyidik akan meminta perpanjangan penahanan hingga kedua tersangka bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (*)

Editor : dhino.p