BERITABETA.COM, Ambon - Sejumlah pedagang pakaian bekas atau cakar bongkar  yang menempati sejumlah lapak di Pasar Mardika, Ambon menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penyalagunaan dana yang dilakukan oleh PT. Makara sebagai pemilik lahan.

Para pedagang merasa dirugikan oleh PT. Makara yang berlokasi di Jl. Mutiara Pasar Mardika Ambon, lantaran uang ratusan juta yang disetor ke PT. Makara tidak berimbas dengan perhatian yang harus diberikan perusahaan tersebut.

Salah seorang Pedagang ‘HE’ mewakili sebanyak 20 pedagang lainnya mengatakan bahwa mereka sudah membayar kepada pengelola PT. Makara untuk menyewa 53 lapak dengan harga 1 lapak sebesar Rp.7 juta. Total uang disetor sebesar  Rp. 371 juta untuk 1 tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2022.

Namun, apesnya para pedagang mengaku baru berjualan selama 12 hari, lapak mereka harus  tutup oleh PT. Makara dengan alasan kontraknya  dibatalkan.

“Kami tidak menerima uang yang kami sudah setorkan. Tapi kami diminta untuk menutup lapak,” kata HE kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/4/2024).

HE mengaku pihaknya sudah berupaya menemui pemilik lahan PT. Makara dan juga pengelola, namun kehadiran mereka diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Kami diabaikan bahkan tempat tersebut kini telah ditempati penjual pakaian bekas lainnya. Sementara uang kami tidak dikembalikan,” tuturnya.

HE berharap agar Kajati Maluku dapat menindaklanjuti laporan Pengaduan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar mereka bisa mendapat keadilan dari permasalahan yang telah lama mereka hadapi.

“Minimal uang kami dikembalikan,” cetusnya.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

"Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari para pedagang, kami akan lanjutkan sesuai SOP yang berlaku,” kata dia.

Ia menambahkan beberapa pedagang lainnya juga membeberkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menjadi tameng, sehingga tidak terlihat sama sekali adanya niat baik dari PT. Makarauntuk mengembalikan uang kami yang sudah diterima (*)

Pewarta: Febby Sahupala