BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut, hingga kini masih bergulir di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ekspose perkara yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama Bareskrim Polri dalam waktu dekat tampaknya akan tertunda lagi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Eko Santoso mengatakan, ia dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bareskrim Polri.

“Nunggu,” kata Kombes Polisi Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Selasa malam (30/11/2021), seputar rencana ekspose perkara ini kapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Polri.

Adakah kendala dalam proses penyidikan sekaligus ekspose perkara ini apakah akan dilakukan di penghujung 2021 atau awal tahun 2022, ditanya begitu, Eko irit bicara. “Nunggu petunjuk Bareskrim,” timpalnya.

Menyangkut pemeriksaan saksi tambahan pun Eko pun belum dapat memastikan hal tersebut. “Saya tidak ada laporan, tadi sibuk zoom,” kata Eko.

Berarti penyidikan khususnya pemeriksaan saksi sudah kelar ya? “Ya belum bro [wartawan],” singkatnya.

Mengenai calon tersangka dari kasus tipikor CBP Kota Tual ini sampai sekarang masih dirahasiakan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Diketahui kasus dugaan tipikor CBP Kota Tual ini diusut sejak 2019 hingga 2021, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual.

Pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa orang camat, termasuk sejumlah warga penerima bantuan CBP, serta saksi ahli, termasuk beberapa orang kepala desa juga telah diperiksa oleh penyidik.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor dalam peraka ini pun beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana ke Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Pelapor menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menduga, Walikota Tual Adam Rahayaan telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Walikota Tual juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal laporan tersebut beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CBP Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus CBP ini sejumlah pihak sudah pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus CBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Meski Wali Kota Tual Adam Rahyaan berkelit, tetapi hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan ada kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1,5 miliar. (BB)

 

Editor: Redaksi