Laporan Kadis Sosial Tual ke Kemensos RI

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Sosial Kota Tual Patmawati Kabalmay kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Bencana Sosial Kemensos RI menguliti indikasi penyimpangan dalam permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Laporan tertulis ini bernomor 460/06 tertanggal 19 Februari 2018, perihal masalah penyaluran CBP Kota Tual tahun 2017.

Dasarnya; Surat Perintah Tugas Walikota Tual Nomor: 800/1989 tanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan Permintaan dan Pendistribusian CBP Kota Tual Tahun 2017.

Surat Walikota Tual Nomor: 460/1997 tanggal 27 Desember 2017 tentang pernyataan status tanggapn darurat.

Surat Walikota Tual Nomor: 460/2008 tanggal 27 Desember 2017 perihal mengeluarkan DO CBP.

Surat Kepala Kasub Divre Bulog Tual Nomor: 00064/12/2017/012/01/BA2 tanggal 28 Desember 2017 perihal surat perintah penyerahan barang (SPPB).

Adapula Memo Walikota Tual tanggal 28 Desember 2017. Lalu dilengkapi Berita Acara Serah Terima Beras (BASTB) Nomor: 01/BASTB/CBP/01/2018 tanggal 10 Januari 2018.

Terkait dengan permintaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah yang merupakan kewenangan SKPD yang menangani bantuan sosial wilayah gagal panen dan daerah tanggap darurat yaitu Dinas Sosial, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permintaan dan distribusi menjadi tanggungjawab dinas sosial.

Berdasarkan poin tersebut, untuk permintaan dan penyaluran CBP Kota Tual tahun 2017 yang telah dilaksanakan atas perintah Walikota Tual sesuai surat perintah mengeluarkan DO CBP kepada Bulog.

“Meskipun demikian, proses tersebut tidak diketahui atau diinformasikan kepada kami selaku Kepala Dinas Sosial. Sehingga kami tidak mengetahui adanya proses permintaan dan penyaluran CBP tersebut,” bunyi laporan tertulis Kadis Sosial Kota Tual Patmawati Kabalmay yang dilayangkan kepada Kemensos RI pada 19 Februari 2018 lalu.

Dia mengungkapkan, selaku Kadis Sosial Kota Tual saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas Walikota Tual yang memerintahkan dirinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi pada Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017.

“Surat tugas tersebut kami peroleh setelah proses permintaan dan distribusi CBP telah dilakukan yang tanpa berkoordinasi dengan kami selaku SKPD teknis,” ungkapnya.

Dia membeberkan pula, dengan adanya laporan masyarakat bahwa CBP tahun 2016 tidak diterima oleh [masyarakat], yang berhak dan belum dipertanggungjawabkan pada saat itu ditangani oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Abas A Renwarin, tanpa sepengetahuan {Kadis Sosial Tual].

“Maka kami berinisiatif untuk tidak mengeluarkan CBP tahun 2017. Masalah tersebut telah kami sampaikan dan lanjutkan secara lisan kepada Walikota Tual untuk tidak mengeluarkan CBP tahun 2017 hingga pertanggungjawaban CBP tahun anggaran 2016 disampaikan kepada pusat,” isi petikan dalam laporan Patmawati Kabalmay.

Selain itu laporannya juga menyebut, mengingat telah berakhir tahun anggaran 2017 serta tidak dianggarkan biaya operasional dalam anggaran 2017, sehingga tidak perlu mengeluarkan CBP tahun 2017.

Akan tetapi CBP tahun 207 telah dikeluarkan sejumlah 99.876 Kg berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dari Bulog Drive Tual pada 28 Desember 2017.