Ekspose Perkara Tipikor CBP Tual Tahun Depan

CBP Tual untuk Kepentingan Politik?
Diketahui, kasus dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBT Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual yakni Dedy Lesmana. Terlapor adalah Walikota Tual Adam Rahayaan. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.
Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.
Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.
Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.
Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.
Dalam laporan tersebut membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017 lalu.
Terdapat surat pernyataan yang menyebut akibat kondisi gagal panen maka sebagian besar petani dan nelayan di Kota Tual mengalami kekurangan kebutuhan pangan terutama beras adalah tindakan spekulatif dalam arti mengada-ada.
Karena, kata Pelapor, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tual saat itu mengatakan tidak mengetahui kejadian tersebut dan tidak ditemukan gagal panen.
Faktanya, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan [stabil]. Menurut pelapor, situasi tersebut tidak menggambarkan terjadi suatu insiden emergency yang berdampak pada situasi pasar.
Berdasarkan daftar penerima diketahui terdapat sejumlah penerima yang beralamat pada beberapa RT dan Desa di lingkungan perkotaan yang notabene bukan petani dan nelayan serta tidak terdapat tanda tangan penerima.
Kemudian Dinas Sosial dalam hal ini Kepala Dinas Sosial sebagai instansi teknis yang menangani permintaan dan penyaluran CBP saat itu menyatakan tidak mengetahui bahkan dipertegas oleh Kepala Seksi Bansos dan Bencana Alam Dinsos Kota Tual, Kores Balyanan menyatakan ada indikasi pemalsuan atas pencantuman nama, dan jabatan Kepala Dinas Sosial dan Administrasi lainnya yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurut pelapor, hal tersebut telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 yang menyebutkan; Permohonan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
Huruf (a) paling banyak 100 ton dalam setahun dengan melampirkan masing-masing; penetapan status tanggap darurat, data korban dan instansi sosial, serta surat penugasan kepada instansi sosial kebutuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Masalah ini, menurut pelapor, dari sisi mekanisme mengenai permintaan dan penyaluran CBP juga telah menyalahi ketentuan pasal 10 ayat (1) “Penyerahan CBP dari Gudang Perum Bulog diwakili oleh instansi sosial Kabupaten/Kota dan dibuat dalam berita acara penyerahan barang,”.
Pelapor mengtakan, permintaan CBP ini adalah untuk kepentingan politik dan bukan kebutuhan emergency masyarakat yang terkena dampak bencana.
Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat, khususnya pasal 2 yang menyebut, tujuan CBP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat akibat bencana.
Sejumlah pihak yang terkait diantaranya puluhan orang ASN Pemkot Tual, Camat, Kepala Desa, RT/RW termasuk Wali Kota Tual Adam Rahayaan pun sudah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. beberapa warga penerima CBP juga sudah diperiksa.
Sejumlah bukti dibalik penyelewengan CBP Kota Tual ini pun telah diperoleh tim penyidik. Termasuk kerugian negara senilai Rp1,5 miliar yang merupakan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Lalu calon tersangka perkara ini juga telah dikantingi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Secara resmi nama tersangka tersebut akan diumumkan pada saat pelaksanaan ekspose perkara oleh Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku pada 2022 nanti. (BB)
Editor: Redaksi