BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kabarnya akan segera menetapkan dan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017. Siapa dia?

Permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 oleh oknum di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual saat itu merugikan negara senilai Rp1,5 miliar.

Nilai kerugian negara ini ditemukan oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. Alat bukti [kerugian negara] ini telah dikantongi Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan dimumkan ke publik.

“Mudah-mudahan [segera penetapan tersangka],” kata Kombes (Pol) Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp, Minggu malam, (21/11/2021), seputar perkembangan kasus CBP Kota Tual.

Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.

Menyinggung kabarnya penyidik Ditreskrimsus tengah berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, tapi dia berdalih penyidik yang ke Jakarta bukan urus kasus CBP Tual. “[tu urusan lain,” katanya.

Sebelumnya Kombes Pol Eko Santoso mengaku Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Djoko Poerwanto, karena awalnya perkara ini CBP ini diusut oleh [Dittipidkor Bareskrim Polri].

Diketahui, kasus ini ‘menyeret’ nama Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan oleh mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual yakni Dedy Lesmana. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan tersebut menyebutkan sebanyak 199.920 kilogram CBP telah tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam juga dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga ditengarai membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku.

Tapi laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana. menyebut surat tugas Walikota Tual itu bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Terkait ihwal [laporan] dimaksud, Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir beberapa waktu lalu di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, sempat membantah dirinya tidak melakukan penyelewengan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

Adam mengklaim kebijakan untuk meminta dan distribusi CBP di Kota Tual saat itu, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus ini sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus XBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Yaitu aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Tual, termasuk beberapa Camat, Kepala Desa dan RT, serta saksi ahli.

Termasuk pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, begitu juga sejumlah warga yang diklaim sebagai penerima CBP tahun anggaran 2016-2017, juga telah diperiksa oleh Tim Penyidik.

Tim Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi sejumlah bahan dan data seputar penyelwengan CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Kini, hanya menunggu nama tersangka perkara ini diumumkan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (*)

 

Editor: Redaksi