Sebelumnya Kombes Pol Eko Santoso mengaku Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Djoko Poerwanto, karena awalnya perkara ini CBP ini diusut oleh [Dittipidkor Bareskrim Polri].

Diketahui, kasus ini ‘menyeret’ nama Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan oleh mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual yakni Dedy Lesmana. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan tersebut menyebutkan sebanyak 199.920 kilogram CBP telah tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam juga dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga ditengarai membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku.

Tapi laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana. menyebut surat tugas Walikota Tual itu bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Terkait ihwal [laporan] dimaksud, Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir beberapa waktu lalu di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, sempat membantah dirinya tidak melakukan penyelewengan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

Adam mengklaim kebijakan untuk meminta dan distribusi CBP di Kota Tual saat itu, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus ini sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus XBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Yaitu aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Tual, termasuk beberapa Camat, Kepala Desa dan RT, serta saksi ahli.

Termasuk pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, begitu juga sejumlah warga yang diklaim sebagai penerima CBP tahun anggaran 2016-2017, juga telah diperiksa oleh Tim Penyidik.

Tim Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi sejumlah bahan dan data seputar penyelwengan CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Kini, hanya menunggu nama tersangka perkara ini diumumkan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (*)

 

Editor: Redaksi