Terkait hal tersebut tim penasehat hukum Odie Orno yakni Henri Lusikooy menilai, majelis hakim telah keliru dalam putusan sela tersebut.

Dalilnya, karena majelis hakim berpendapat yang diajukan tim penasehat hukum adalah keberatan.

Padahal, kata Henri Lusikooy, yang diajukan oleh tim penasehat hukum bukan mengenai keberatan, namun soal permohonan penetapan terkait putusan praperadilan kasus yang sama terhadap kliennya (Odie Orno).

Menurut Henri, seharusnya majelis hakim lebih jeli melihat hal itu. Alasannya, apa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya adalah permohonan penetapan, dan bukan keberatan atas dakwaan.

“Karena itu selaku tim penasehat hukum Desianus Orno kami tetap melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim,” tegas Henri.

Sebelumnya, status tersangka Odie Orno telah digugurkan oleh majelis hakim PN Ambon dalam sidang Praperadilan yang digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/08/2021) lalu.

Sidang saat itu dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).

Menurut hakim, Odie Orno tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD senilai Rp1,5 miliar.

Hanya saja putusan sela majelis hakim PN Ambon pada Selasa (14/09/2021), mengubah putusan praperadilan tersebut.

Odie Orno tetap diproses hukum lanjut dalam pekara dugaan tipikor pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD. (BB-RED)