BERITABETA.COM, Ambon – Terdakwa kasus aborsi berinisial AS dituntut oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Ambon, Rian Lopulalan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Nova Salmon di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/09/2021).

Berdasarkan amar tuntutannya, oknum perempuan dari Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku itu dinyatakan terbukti melakukan aborsi (menggugurkan atau mematikan janin pada kandungannya).

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara.

JPU menyatakan, terdakwa melakukan aborsi yakni membuang janin (bayi) di kawasan Pantai Negeri Morella Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa, karena terbukti melakukan aborsi,” ucap JPU Rian Lopulalan.

Tuntutan tersebut JPU merujuk pasal 77 A ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut JPU hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum, dan terdakwa jujur mengakui perbuatannya.

Lalu hal yang memberatkan terdakwa hingga dituntut hukuman 4 tahun penjara, karena perbuatan (terdakwa) itu dilarang oleh undang-undang, dan terdakwa membuat keresahan di masyarakat.