Diketahui kasus aborsi melibatkan AS, perempuan berusia 18 tahun yang membuang janin di pesisir Pantai Morela, Maluku Tengah, itu diungkap oleh Polsek Leihitu yang dibantu Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait penemuan janin bayi malang itu pada Senin 24 Mei 2021. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi pun diperiksa. Polisi pun mengamankan pelaku. Ia telah dititipkan di Rumah Tahanan Polsek KPYS sejak 27 Mei 2021.

Sekedar diingat, berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus ini terungkap saat dua orang anak berinisial ARL dan SL bermain di kawasan pesisir Pantai Negeri/Desa Morela. Mereka melihat ada jasad menyerupai bayi.

Dua anak itu lalu melaporkan kepada warga di negeri tersebut. Setelah menerima kabar itu warga lalu datang ke lokasi dan mengangkat janin bayi tersebut dan di letakkan di atas talud.

Selanjutnya warga setempat melapor kepada Polsek Leihitu. Identifikasi selanjutnya dilakukan Polresta Pulau Ambon terhadap janin malang di RSUD Haulussy Ambon. Berdasarkan identifikasi jasad janin itu diketahui berjenis kelamin laki laki. (BB-RED)