Sebanyak 31 orang penumpang speedboat yang mengalami mati mesin di tengah laut berhasil diselamatkan personil Polsek Leihitu bersama personil Koramil, dan Satgas BKO Yon Arhanud 11 dibantu masyarakat sekitar.
Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 77A UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.
Untuk menekan penularan Covid-19 di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Polsek Leihitu terus melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.