Odie Orno tetap Terdakwa, Penasihat Hukum Nilai Hakim Keliru
BERITABETA.COM, Ambon – Desianus Orno alias Odie Orno, eks Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tetap diadili oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Kepastian itu ditandai dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pasti Tarigan, dalam persidangan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/09/2021).
Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp1,5 miliar. Status hukum Odie Orno dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa.
Putusan sela majelis hakim ini menanggapi atau menjawab permohonan tim Penasehat Hukum Odie Orno dalam persidangan sebelumnya.
Dimana putusan majelis hakim dalam sidang Praperadilan Senin 30 Agustus 2021, menggugurkan status tersangka yang diberikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap Odie Orno. Penasihat hukum juga meminta persidangan perkara kliennya dihentikan.
Berdasarkan putusan sela majelis hakim menganggap tim penasehat hukum terdakwa Desianus Orno telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Lalu keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa juga dinilai tidak menyebutkan secara terperinci tentang alasan di balik pengajuan keberatan mereka.
Sehaingga majelis hakim menilai sudah sepatutnya menolak keberatan tim penasihat hukum tersebut.
“Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo kabupaten MBD dengan terdakwa Odie Orno akan selanjutnya akan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan sela.
Terkait hal tersebut tim penasehat hukum Odie Orno yakni Henri Lusikooy menilai, majelis hakim telah keliru dalam putusan sela tersebut.
Dalilnya, karena majelis hakim berpendapat yang diajukan tim penasehat hukum adalah keberatan.
Padahal, kata Henri Lusikooy, yang diajukan oleh tim penasehat hukum bukan mengenai keberatan, namun soal permohonan penetapan terkait putusan praperadilan kasus yang sama terhadap kliennya (Odie Orno).
Menurut Henri, seharusnya majelis hakim lebih jeli melihat hal itu. Alasannya, apa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya adalah permohonan penetapan, dan bukan keberatan atas dakwaan.
“Karena itu selaku tim penasehat hukum Desianus Orno kami tetap melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim,” tegas Henri.
Sebelumnya, status tersangka Odie Orno telah digugurkan oleh majelis hakim PN Ambon dalam sidang Praperadilan yang digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/08/2021) lalu.
Sidang saat itu dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).
Menurut hakim, Odie Orno tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD senilai Rp1,5 miliar.
Hanya saja putusan sela majelis hakim PN Ambon pada Selasa (14/09/2021), mengubah putusan praperadilan tersebut.
Odie Orno tetap diproses hukum lanjut dalam pekara dugaan tipikor pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD. (BB-RED)