Perkara Lahan PLTMG Namlea Belum Tamat, JPU Resmi Kasasi ke MA RI
Sebelumnya, JPU Achmad Attamimi dan rekan dalam surat dakwaan Nomor: PDS.-01./Buru/04/2-2021 menyatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa melakukan perbuatan melawan hukum.
Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU mengungkapkan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara menjual tanah seluas 48.000 meter persegi yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG di Dusun Jiku Besar, Namlea, Kabupaten Buru.
JPU juga menyatakan, dua terdakwa itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual tanah dimana merupakan bekas hak erfpacht, sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.
Terdakwa AGL membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya dengan mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208. Sesuai bidang komputerisasi tanah itu milik Abdul R. Tuanaya.
Padahal tanah itu merupakan (tanah negara) yang dikuasai negara atau tanah erffacht. Ini tertuang dalam surat tertanggal 9 April 1932, selaku pemegang hak adalah Almarhum Zadrack Wakano diketahui telah meninggal pada 1981 silam.
JPU dalam amar dakwaannya juga menyebut pada Agustus 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Ferry Tanaya.
Meski begitu, Jumat (06/08/2021) pekan lalu, seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku beserta hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ditolak oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon. (BB-SSL)