Usut Korupsi di DPRD Kota Ambon, Terungkap Anggaran Rp. 1,5 Miliar Sudah Dikembalikan
BERITABETA.COM, Ambon – Dugaan korupsi yang meililit Pimpinan DPRD Kota Ambon dan beberapa staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon, akhirnya dibuka hasilnya ke public.
Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari], Jumat (14/1/2022) menyebutkan, pihak DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp.1,5 miliar ke rekening Pemkot Ambon.
“Selain anggaran sebesar Rp. 1,5 miliar itu, ada juga uang negara senilai Rp. 400 juta ikut dikembalikan,” kata Dian.
Proses pengembalian dana yang diduga hasil korupsi ini, tak lepas dari upaya Kejari Ambon dalam menyelidiki adanya dugaan korupsi sesuai hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 5,3 miliar yang tak jelas penggunaannya.
Meski sudah memastikan hal itu, namun Dian enggan membeberkan secara detail pihak mana yang mengembalikan dana miliar rupiah tersebut.
“Bisa langsung cek ke Pemkot Ambon saja siapa yang kembalikan, karena data itu dari bendahara DPRD. Intinya kita ada bukti STS dari Pemerintah Kota, kita ambil itu sebagai barang bukti,”jelasnya.
Menurut Kajari Ambon proses pengembalian itu dilakukan sebelum penyelidikan dan juga setelah penyelidikan. Apakah kasus ini akan ditutup? Kajari tidak bisa memastikan itu.
“Akan kita simpulkan, belum saya jawab karena itu harus disimpulkan dalam ekspose,”bebernya.
Namun, Kajari menyebutkan bila uang negara dikembalikan maka itu jauh lebih baik.
“Prinsip kami kalau uang negara dikembalikan alhamdulillah. Itu namanya menyelamatkan uang negara. Jadi jangan sekarang kita simpulkan karena belum ekspose dengan pimpinan,” tandasnya.
Kajari Ambon juga menjelaskan, dalam mengusut dugaan korupsi ini, sejak awal tim penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sebanyak 38 Anggota DPRD Kota Ambon, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon dan 40 orang dan 3 orang lainnya adalah pihak swasta.
“Hingga hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap DPRD Kota Ambon sebanyak 38 orang swasta 3 org, ASN 40 orang dan masih akan memeriksa panitia lelang. ini untuk meluruskan informasi dan data yang kita punya, sinkronkan dari keterangan saksi-saksi,” urainya.
Untuk memastikan, proses kedepan pihaknya akan melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Maluku setelah mengumpulkan keterangan dan data yang akurat.
“Kami akan mengumpulkan seluruh bahan keterangan dan data yang akurat sebelum kita mengambil sikap,” tutupnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala