BERITABETA,COM, Ambon  - Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy yang juga merupakan  Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengajak masyarakat  untuk bijak dalam menyikapi pemberitaan yang narasinya cenderung bersifat agitatif.

Ajakan ini disampaikan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Pemkot Ambon tidak adil dalam penanganan bencana kebakaran di Desa Hunuth dan Batumerah beberapa waktu lalu.

"Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan  yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon terkait penanganan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan kebakaran pemukiman  di Gang Banjo Negeri Batumerah," kata Ronald H. Lekransy dalam keterangan persnya di Ambon, Kamis, (18/9/25).

Ia menegaskan, Pemkot Ambon secara terbuka melalui dinas teknis,  Plt. Kepala BPBD Kota Ambon,  Frits Tatipikalawan dan Sekretaris   Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele telah menjelaskan pendekatan penanganan kebakaran pada dua wilayah dimaksud yaitu sesuai dengan sumber bencana-nya.

Dijelaskan, peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunut,  pendekatan penangannya berbeda, karena insiden itu terjadi akibat konflik sosial sebagaimana diatur dalam  UU 24 tahu 2007.

Sementara untuk penanganan insiden kebakaran di Gang Banjo Negeri Batumerah dilakukan dengan pendekatan kebakaran pemukiman akibat lilin /korsleting atau arus pendek.

Supaya tidak salah memahami, kata dia perlu diluruskan bahwa  penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon, dilakukan  selama ini tidak ada perbedaan. Semua mekanisme bantuan yang dilakukan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran.

Melalui Dinsos sesuai Permendagri 77- terkait pemanfaatan BTT , dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial. Kemudian  disiapkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah menggunakan dana pada  APBD Pemerintah Kota, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunut, dalam pendekatan UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,   masuk dalam kategori bencana sosial  yang disebabkan oleh konflik / tawuran dan kemudian menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta  membutuhkan penangan  khusus.

"Pendekatan khusus dimaksud dalam Undang – Undang, membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun kepercayaan masyarakat, bagaimana  rekonsiliasi pasca konflik , mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik termasuk pembangunan , rehabilitasi  infrastruktur , fasilitas pemerintah, tempat usaha,  rumah yang rusak terbakar," bebernya.

Untuk Hunut dibentuk tim, namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI,melalui program TMMD tanpa upah kerja,” tambahnya.

Lekransy menambahkan, selama ini  langkah – langkah yang didasarkan pada norma atau aturan, dan bukan atas kepentingan.

"Karena ini soal komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk bikin bagus Ambon, serta merawat harmonisasi sosial," tegasnya.

Untuk itu, dia menegaskan, narasi bahwa penangan kebakaran pemukiman di  Desa Hunut  dan di Negeri Batumerah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat adalah tidak berdasar.

"Kami berharap  dengan penjelasan ini  dapat menjawab kebutuhan informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunut dan Di Batumerah, dan tidak ada lagi pihak yang secara  sengaja memabngun opini , apalagi menggunakan narasi – narasi yang sifatnya menghasut dan  provokatif,"ujarnya (*)

Editor : Redaksi