BERITABETA.COM, Saumlaki – Pungutan retribusi alat pemadam kebakaran dilakukan oleh oknum Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki diduga liar alias illegal. Praktik kotor ini ditengarai sudah berlangsung lama di Pasar Omele, Sifnana. Bupati KKT, Petrus Fatlolon, diminta untuk mengevaluasi pihak pengelola.

Sumber beritabeta.com di Saumlaki mengungkapkan, oknum yang memungut retribusi tidak pernah menyediakan serta melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran.

Bahkan praktik pungutan liar alias pungli ini jauh dari pengawasan pihak terkait utamanya dinas yang bertangungjawab, termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selaku pengontrol kinerja pemerintah (eksekutif).

“Sudah begitu, para wajib retribusi (pembayar pajak), juga tidak pernah mendapatkan jaminan atas keselamatan dan keamanan sistem proteksi kebakaran pada bangunan atau gedung mereka, apabila sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran," ungkap sumber beritabeta.com di lingkup Pemadam Kebakaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tamnimbar meminta Namanya dirahasiakan, Minggu (18/04/2021).

Ia menduga, oknum pada Seksi Pemadam Kebakaran KKT menabrak Pasal 118 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h (Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran) adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Sumber ini menjelaskan kalau Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemda KKT terhadap pemilik gedung atau pemilik usaha atas kepemilikan alat proteksi; fire hydrant, fire alarm, alat pemadam api, dan instrumen proteksi kebakaran lainnya.

Retribusi alat pemadam kebakaran ini, lanjut dia, diselenggarakan satu tahun sekali oleh Pemda KKT kepada badan atau pribadi sebagai balas jasa yang disediakan pemerintah.

“Dari retribusi alat pemadam kebakaran itu akan disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan bersama seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan instrumen lainnya,” jelasnya.

Ia menyebut dalam satu tahun biasanya ditagih Rp150 ribu per kios. Kalau di Pasar Omele, Sifnana terdapat sekitar 200-an kios. Pedagang sudah mengeluh tentang pungutan yang tidak jelas itu.

“Mereka tidak keberatan untuk setor retrubusi bagi daerah, tetapi pihak Damkar juga harus sediakan alat Damkar. Paling tidak beri tabung pemdam. Anehnya tidak alat pemadam, justru minta orang untuk bayar retribusi," kesalnya. (BB-SL)