Tunggak Restribusi, Pemkot Ambon Ancam Lapor Provider ke Kejaksaan
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengancam akan membawa masalah penunggakan restribusi yang dilakukan perusahaan penyedia jasa internet/ layanan di dunia cyber (Provider) ke ranah hukum.
Sikap ini akan ditempuh, karena tunggakan retribusi yang diharus disetor provider sebesar Rp.960 juta untuk tahun 2019 belum juga dipenuhi, padahal batas akhir penyetoran retribusi kepada Pemkot Ambon hingga tanggal 31 Desember 31 2019.
“Untuk tahun 2019 belum ada satu perusahaan provider yang melunasi retribusi menara telekomunikasi kepada Pemkot melalui Dishub Ambon. Padahal batas jatuh tempo pembayaran sudah dekat yakni 31 Desember mendatang. Dan belum ada satupun yang membayar kepada Pemkot,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2019).
Sapulette mengatakan, Pemkot Ambon akan melaporkan perusahaan provider yang memiliki tunggakan retribusi menara telekomunikasi di kota Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk dituntaskan.
“Kita akan melaporkan kepada pihak kejaksaan mengingat Pemkot Ambon sudah menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri. Saat ini pihak kejaksaan negeri dapat melayangkan panggilan kepada pemilik menara telekomunikasi untuk penagihan tunggakan tersebut,’’tegas Sapulette.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pihak provider dengan mengirim mengirimkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pihak provider, agar dapat melunasinya tunggakan.
“Jika sampai sampai batas waktu jatuh tempo masih ada tunggakan, kami akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya. Kita sementara kirim RSKD ke mereka dan dua minggu lagi kita akan mendatangi mereka di Jakarta dan Makassar. Kalau tidak, ya kita pakai jalur hukum,” tanda Sapulette.
Dinas Perhubungan Kota, selaku pihak yang berwenang, sudah menugaskan dua orang staf untuk mengunjungi kantor dari provider di Jakarta dan Makassar. Tindakan ini dilakukan untuk menjemput bola sehingga tagihan tunggakan dapat segera di lunasi sebelum tanggal jatuh tempo.
“Nanti sebagai tindak lanjut saya akan menungaskan 2 orang staf untuk ke Jakarta dan Makassar. Meraka akan melakukan koordinasi dalam rangka penagihan retribusi menara telekomunikasi,” ungkapnya.
Selain tagihan yang ada di tahun 2019, beberapa provider juga memiliki piutang yang belum dibayar pada tahun 2018 kemarin sehingga staf yang ditugaskan akan langsung berkoordinasi untuk pelunasan tersebut.
“Di tahun 2018 kemarin juga ada Rp 100 juta lebih yang masih menjadi piutang. Itu juga staf ke sana untuk sekaligus mengkonfirmasi yang tunggakan lama maupun baru yang harus mereka lunasi,” terangnya
Masalah tagihan retribusi ini, akuinya, sebelumnya pihak provider telah mempersoalkan tingginya retribusi sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
“Mereka persoalkan terkait dengan tingginya retribusi yang diberlakukan karena ada edaran dari Kementerian Keuangan terkait dengan retribusi menara telekomunikasi. Dan kami sudah perhitungkan. dan retribusi di tahun 2019 ini telah ditetapkan sesuai dengan edaran dari Menteri Keuangan dimaksud,” tuturnya (BB-DIO)