BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai tidak menaati putusan pengadilan terkait perkara perdata Nomor 93 tahun 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.  Putusan ini mewajibkan Pemkot Ambon untuk membayar lahan seluas 9 hektare di Dusun Toisapu Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, kepada pemiliknya.

Karena lahan tersebut telah dipakai oleh Pemkot Ambon sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu. Anehnya, Pemkot Ambon justru belum juga melakukan pembayaran. Konsekuensinya, pemilik lahan dalam hal ini Enne Kailuhu, dan keluarga, mengancam untuk menutup TPA Toisapu.

Pasalnya, waktu yang diberikan oleh pemilik lahan sudah satu tahun. Apalagi sesuai putusan pengadilan memerintahkan untuk dibentuk tim appraisal (penilaian) guna dilakukan perhitungan nilai tanah tersebut.

“Lambannya proses pembayaran  oleh Pemkot Ambon terhadap hak klien kami, tentunya dapat berdampak pada penutupan lokasi tempat pengelolaan sampah di Toisapu,” ancam Edward Dias, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Toisapu, saat dikonfirmnasi beritabeta.com di Ambon, Selasa, (23/02/2021),

Ia mengaskan Pemkot Ambon seharusnya memperhitungkan skala prioritas, walapun saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Jika tidak bayar, maka klien kami menutup TPA. Apa jadinya kota ini yang tiap hari bisa menghasilkan sampah berton-ton," ketus Edward.

Edwar menilai, sikap Pemkot Ambon yang belum membentuk tim appresial untuk menghitung nilai lahan seperti telah diamanatkan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, merupakan Tindakan melanggar hukum.

Untuk itu, ia dan pihaknya berharap Pemkot Ambon tidak boleh menggap sepele putusan pengadilan. “Jika tidak dipenuhi, maka konsekwensinya akan dilakukan penutupan akses masuk ke lokasi tempat pembuangan dan pengelolaan sampah Toisapu,” ancamnya. (BB-PP)