Buka Konsultasi Publik KLHS, Pj Walikota Ambon Harap Ada Pembahasan Mendalam Terkait TPA
BERITABETA.COM, Ambon — Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 di Hotel Manise, Kamis (18/7/2024).
Pj Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya sangat berharap agar ada pembahasan lebih mendalam terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Salah satu yang harusnya menjadi fokus kita adalah TPA yang dipikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut, pertimbangannya karena ini nanti menyangkut keberlanjutan ke depan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pertambahan dan perkembangan penduduk kota ini, maka Kota Ambon perlu menyiapkan TPA baru. Sebab TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu sering bermasalah dengan pemilik lahan.
"Banyak yang belum tahu, kita sempat dikomplain pemilik lahan sehingga truk-truk sampah tertahan. Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi, kita akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek, oleh sebab itu Pemerintah perlu menyiapkan lahan alternatif untuk TPA yang baru.
Selain TPA, Kaya juga menyoroti armada guna pengangkutan sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, serta harus ada peremajaan.
"Kita pengadaan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir lewat bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada, minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau 5 (lima) tahun masa jabatan satu orang kepala daerah maka kita bisa mendapat 15 unit armada," ungkapnya.
Terkait Konsultasi Publik ini, Kaya meminta agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran, sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang.
Dirinya menandaskan, sesuai amanat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; Perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup; Kinerja layanan/jasa ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (*)
Editor : Redaksi