Ilham Hoedrawi : Ada Masukan Perbaikan pada Dokumen KLHS RTRW Kabupaten SBT

BERITABETA.COM, Bula — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ilham Hoedrawi mengaku, ada masukan perbaikan pada dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten SBT.
Ilham mengungkapkan, melalui rapat pra validasi yang digelar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku pada Senin 15 Juli 2024 telah mendapatkan berbagai masukan dari validator, narasumber dan dinas terkait di Provinsi Maluku untuk langkah perbaikan pada dokumen tersebut.
"Melalui rapat pra validasi ini didapatkan berbagai masukan dari validator, narasumber dan dinas instansi terkait di Provinsi Maluku untuk langkah perbaikan pada dokumen KLHS RTRW Kabupaten SBT," ungkap Ilham Hoedrawi dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Rabu (17/7/2024).
Pihaknya mengatakan, setelah perbaikan dokumen ini, maka akan diajukan kembali pelaksanaan validasi melalui surat bupati kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku disertai dokumen lengkapa sesuai pernyataan pada dokumen penjaminan kulitas dan terintegrasinya dokumen KLHS RTRW SBT dengan RTRW itu sendiri.
"Setelah perbaikan dokumen maka diajukan kembali pelaksanaan validasi melalui surat Bupati kepada Gubernur/ ub. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku disertai dengan dokumen lengkap sesuai pernyataan pada dokumen Penjaminan Kualitas dan terintegrasinya dokumen KLHS RTRW SBT dengan RTRW itu sendiri," katanya.
Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) SBT itu membeberkan, saat ini Kabupaten SBT telah menyusun revisi RTRW.
Ia berujar, beberapa kebijakan pembangunan selama periode pemerintahan yang berlangsung membutuhkan penyesuaian terhadap perencanaan tata ruang, baik itu atas dasar perubahan kebijakan strategis nasional dan kebijakan strategis di daerah.
Dia menambahkan, kebijakan strategis di daerah itu seperti perubahan jumlah kecamatan dan desa, kebutuhan lahan pertanian untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan, penataan kawasan perkotaan serta kebijakan pembangunan lain yang belum termuat atau sudah berubah fungsi serta tidak terdapat kesesuaian pada struktur dan pola ruang dalam dokumen RTRW.
"Hal tersebut yang mendasari perlunya dilakukan review dan dilanjutkan dengan revisi dokumen RTRW tersebut," bebernya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini menandaskan, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 11 tahun 2021 pada Bab IV pasal 31-36, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT sudah dapat melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) RTRW dimaksud dan berdasar pada persetujuan peninjauan kembali tersebut diteruskan dengan langkah revisi RTRW Kabupaten SBT.
"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan secara nasional terhadap tindakan revisi RTRW adalah dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunananya, terjadinya perubahan kebijakan rencana dan program secara nasional dan penyesuaian pada pola dan struktur rencana penataan ruang," tandasnya.
Alumni Universitas Darussalam Ambon itu menerangkan, RTRW merupakan dokumen induk dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan pola ruang.
Dimana, kata dia, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun.
Sementara itu, pelaksanaan review dan revisi RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.
"Penyempurnaan atau revisi terhadap materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) penataan ruang. Untuk itulah penting untuk dilakukan KLHS yang akan menjadi pertimbangan terhadap KRP penataan ruang," terangnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi