Salampessy : Dokumen RTRW Kabupaten SBT Masih pada Tahap Penyempurnaan

BERITABETA.COM, Bula — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abu Saleh Salampessy mengungkapkan, saat ini dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten SBT tahun 2023-2043 masih pada tahap penyempurnaan.
Salampessy menandaskan, saat ini pula, tim dari PUPR setempat tengah melakukan dor to dor ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mendapatkan data-data dan masukan untuk dituangkan dalam RTRW tersebut.
"Saat ini tim dari PUPR SBT ada dor to dor ke semua OPD. Ada data-data, ada masukan yang kemudian disampaikan, katong (kami) tampung semua lalu dituangkan dalam dokumen RTRW. Karena masih tahap penyempurnaan. Supaya apa yang menjadi niat baik dari kita samua ini bisa tertampung dalam dokumen RTRW," ungkap Abu Saleh Salampessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2024).
Ia membeberkan, dokumen RTRW yang lama hanya mencakup lima kecamatan, sehingga pada 2023 lalu dilakukan pengajuan anggaran untuk dilakukan revisi terhadap RTRW tersebut.
Mantan Kepala Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) SBT itu menambahkan, saat ini kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu sudah memiliki 16 kecamatan, termasuk Ukar Sengan yang segera memiliki sistem pemerintahan sendiri.
Selain itu, dalam RTRW yang direvisi itu akan mencakup Bandar Udara (Bandara) Pulau Gorom, ibukota kabupaten di dataran Hunimua, penataan kawasan pariwisata, kawasan industri, kawasan pertanian dan lainnya.
"Kita punya RTRW yang lama itu cuma mencakup kalau tidak salah lima kecamatan. Olehnya itu, pada tahun 2023 kami ajukan anggarannya lalu kami revisi RTRW-nya. Saat ini sudah enam belas kecamatan, termasuk Ukar Sengan. Itu lalu kemudian ada beberapa rencana tata ruang bandara gorom, kemudian ibukota hunimua, kemudian penetapan kawasan pariwisata, kawasan industri, kawasan pertanian. Kita tuangkan semua dalam RTRW," bebernya.
Dia mengatakan, tahapan penyusunan dokumen RTRW ini memakan waktu yang cukup lama. Setelah semuanya dirampungkan, dokumen itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan disusul ke kementerian.
Setelah rampung di kementerian ujar dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait RTRW.
"Tahapan dokumen RTRW ini kan cukup panjang. Kita berproses dari 2023. Selanjutnya kita ke provinsi, lalu setelah itu ke kementerian. Dari situ, selesai rampung di kementerian baru kita pulang buat Ranperda penetapan peraturan daerahnya terkait dengan RTRW," katanya.
Kendati demikian, mantan camat Tutuk Tolu itu menargetkan, dokumen tersebut akan dirampungkan pada 2025 mendatang.
"Targetnya mudah-mudahan tahun 2025, dokumen RTRW-nya sudah bisa tuntas," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi