Watubun : RTRW Maluku Masih dalam Proses Pembahasan di Pansus DPRD
BERITABETA.COM, Ambon — Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengaku, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku.
Benhur mengungkapkan, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW ini masih dalam pembahasan sebagai tindaklanjut dari studi banding yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"RTRW masih dalam proses pembahasan ditingkat pansus. Kemarin sudah dilakukan studi banding yang dipimpin wakil ketua Melkianus Sirdekut, yang juga dihadiri Pemda sudah dilakukan studi ke Sulawesi Selatan," ungkap Benhur George Watubun kepada wartawan di Ambon, Rabu (25/6/2024).
Dia menjelaskan, pembahasan di tingkat Pansus dilakukan secara detail dengan melibatkan berbagai komponen. Hal itu sama halnya di Sulawesi Selatan, mulai dari pemikir intelektual hingga masyarakat, termasuk pemerintah 11 kabupaten/kota.
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Maluku itu mengaku, keterlibatan dimaksud agar dilakukan penyesuaian dokumen, termasuk pemetaan wilayah strategis.
"Kita ingin pelibatan dari kabupaten/kota, termasuk sektor di Provinsi Maluku juga terlibat, sehingga basis pembahasan ada di PUPR, tetapi seluruh lini sektor dilibatkan, supaya penyesuaian data dokumen dan juga wilayah strategis kita petakan dengan melibatkan semua pihak, dan tidak dengan satu pihak tertentu," jelasnya.
Ia berujar, seluruh upaya tersebut dilakukan agar Pansus dapat mendapat gambaran jelas dalam kajian RTRW.
"Kita ingin memperoleh gambaran jelas, bahwa keterlibatan semua pihak atau stakeholder menunjukan adanya sinergitas yang betul-betul keluar dengan suatu platform, masing-masing tidak jalan sendiri, titik koordinasi satu dan kita hargai Mereka punya semua proses," ujarnya.
Pihaknya berharap, pembahasan di Pansus dapat diselesaikan secepatnya, sehingga ranperda tersebut nantinya dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. (*)
Editor : Redaksi