BERITABETA.COM, Ambon – Tiga provider (perusahaan pengelola jasa layanan internet) yang memiliki  menara telekomunikasi di Kota  Ambon menunggak pembayaran retribusi pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) hingga ratusan juta.

Ketiga provider pemilik menara tersebut antaranya PT.XL AXIATA Tbk yang menunggak pajak sebesar Rp25.991.250, PT Indonesia Satelit (Indosat) menunggak pajak sebesar Rp118.305.000, dan PT.Protelindo yang menunggak pajak sebesar Rp106.653.750.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui, pihaknya sudah menyurati ketiga perusahaan tersebut. Awalnya, Dishub Kota Ambon  sudah memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tetapi belum di tindaklanjuti.  Setelah itu, sudah didatangani pula lokasi seperti di Jakarta, Bandung, Makassar untuk melunasi.

“Kami sudah mengirim surat, Pemkot juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait hal-hal perdata. Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejari untuk membicarakan bersama  bagaimana pihak provider menyetor apa yang telah menjadi kewajiban dalam bentuk piutang tersebut,”tandas Sapulette.

Ia berharap, kepada ketiga provider ini untuk dapat membayar tunggakan pajak yang belum dilunasi. “Kita kan mitra, dan merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan dibayarkan piutang ini, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga target PAD yang ditetapkan bisa tercapai,”ujarnya.(BB-DIO)