BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020, sebagai akibat dari mewabahnya Corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Kepada beritabeta.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, mengatakan, target PAD 2020 yang sebelumnya sebesar Rp526 miliar lebih, direvisi menjadi Rp 469 miliar lebih.

“Estimasi target (PAD) revisi menjadi Rp 469 miliar lebih. Itu target PAD estimasi hasil revisi disesuaikan dengan kondisi sekarang ini,” kata Djalaludin Salampessy di Ambon, Senin (31/08/20)

Dia mengatakan revisi target PAD tersebut, dilatarbelakangi Keputusan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor KMK 177/KMK.07/2020 dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 119/2813/SJ Tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020

Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional (Keputusan Bersama Mendagri 119 dan Menkeu 177).

Salampessy menyampaikan optimismenya jika target itu bisa dicapai. “Kita bisa capai, bila semua sektor bekerja,” katanya.

Menurut dia, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sangat mengapresiasi inovasi-inovasi lintas sektor dalam upaya peningkatan target PAD.

Dijelaskan Salampessy, Bapenda Maluku selaku badan yang dilegitimasikan untuk melakukan berbagai aktivitas terkait peningkatan pendapatan daerah, merumuskan langkah-langkah untuk mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinovasi terkait ekstensifikasi dan intensifikasi dinamika objek retribusi yang ada di wilayah kerja masing-masing.

“Ada sumber-sumber PAD yang bisa diupayakan untuk peningkatan retribusi dari pemanfaatan aset daerah,” kata Salampessy.

Salah satunya, kata dia, yakni Ruko Mardika yang sudah tiga tahun terakhir diserahkan oleh PT Bumi Perkasa Timur ke Pemerintah Provinsi Maluku sebagai hasil akhir dari kontrak 30 tahun.

Dijelaskan, biaya pemanfaatan Ruko selama tiga tahun tersebut dialokasikan untuk retribusi daerah.

“Dan Alhamdulillah berbagai warga pengguna pemanfaatan ruko itu sudah sepakat untuk menyelesaikan hak-haknya. Perbankan yang menyewa ruko-ruko Mardika pun sudah bersepakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam konteks itulah bagian dari inovasi atau kiat-kiat kami untuk mendorong  PAD, di mana dana transfer dipotong. Beberapa dana transfer sumber pendapatan daerah yang ditransfer dari pusat tidak sesuai  dengan harapan. Dengan demikian daerah melakukan kiat-kiat itu,” ungkapnya.

Selain itu, Bependa Maluku juga melakukan kolaborasi lintas sektor dengan sejumlah OPD dalam rangka memperluas inovasi dari objek-objek retribusi yang ada di wilayah kerja masing-masing, di samping juga menciptakan retribusi baru.

“Alhamdulillah Sangat luar biasa. misalnya di Dinas Perikanan. Kita mengkaji dengan lebih detil Laboratorium Pengujian Produk Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) yang sudah tidak beroperasi, kita dorong supaya jalan lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam upaya mewujudkan itu, pihaknya telah duduk bersama dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Biro hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ditambah Dinas Perikanan guna membicarakan secara teknis dihidupkannya kembali laboratorium uji mutu hasil perikanan.

“Karena disitulah kunci eksportir kita. Selama ini uji mutu ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat, dalam hal ini laboratorium karantina. Memang sesuai UU, sertifikasi kesehatan mutu produk dikeluarkan oleh karantina, tetapi uji sesuai dengan aturan perundangan-undangan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Namu, butuh koordinasi dengan kementerian terkait,” katanya menjelaskan.

Dijelaskan, bila Provinsi Maluku memiliki labitatorium perikanan, maka ditargetkan dalam setahun bisa menyumbangkan PAD sebesar Rp 5 – Rp 10 miliar, yg didapat dari biaya uji lab.

Selain menghidupkan kembali LPPMHP, Dinas perikanan Maluku juga merencanakan penarikan retribusi dari objek tambat labuh.

“Mudah-mudahan dukungan kuat terhadap perda retribusi yg sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri membuahkan hasil, sehingga bisa segera menjadi landasan hukum untuk kita menarik retribusi dari objek tambat labuh terhadap pelabuhan-pelabuhan perikanan yang kita miliki,” katanya.

Sementara untuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, juga diharapkan memiliki labitatorium sendiri, agar dapat melakukan uji mutu sesuai bidang masing-masing.

Diketahui, sektor kehutanan Maluku memiliki potensi yang sangat tinggi. Salah satunya kayu Gaharu. Diharapkan keberadaan Laboratorium kehutanan bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas Gaharu.

Sementara dari sektor perpajakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah peluncuran E-Samsat, belum lama ini, yang dibuka di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Ambon.

“Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab mereka, terutama pada lims jenis pajak yang sedang di atur dalam UU nomor 28 tahun 2009, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok,” ujar Salampessy.

Sementara dari sektor pariwisata, diupayakan penarikan retribusi dari objek-objek wisata dan budaya, antara lain Pantau Hunimua, Pantai Namalatu, Taman Budaya dan Museum Siwalima (BB – ENY)