Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kota Ambon yang bertugas sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah diberi peningkatan Kapasitas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako. Kebijakan ini tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
Praktik pungutan liar alias pungli ini jauh dari pengawasan pihak terkait utamanya dinas yang bertangungjawab, termasuk DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selaku pengontrol kinerja pemerintah (eksekutif).
Hal ini disampaikan dalam rapat koirdinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon, PT. Pertamina Cabang Ambon, Pelindo IV, dan PT. Angkasa Pura yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Kamis (23/7/2020).