DPRD Kota Ambon Dorong Maksimalkan Penarikan Pajak ABT
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong pelaksanaan penarikan pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang selama ini tidak dijalankan secara maksimal.
Hal ini disampaikan dalam rapat koirdinasi antara Komisi II DPRD Kota Ambon bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Ambon, PT. Pertamina Cabang Ambon, Pelindo IV, dan PT. Angkasa Pura yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Kamis (23/7/2020).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu kepada wartawan mengatakan, rapat koordinasi itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak ABT yang selama 2 tahun tidak berjalan.
“Pajak ABT tidak berjalan sesuai dengan peraturan Gubernur. Untuk itu, lewat rapat telah disampaikan kepada seluruh objek pajak di Kota Ambon bahwa ABT akan berjalan, karena Peraturan Gubernur Maluku dan Perda sudah siap,” kata Jafry.
Kata dia, Komisi II telah meminta agar BPPRD Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada seluruh objek pajak ABT, karena telah diback-up oleh Perda dan juga Pergub. Komisi juga menginginkan untuk dilakukan pengadaan materialisasi.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini hanya dievaluasi dan melakukan evesiensi. Untuk itu, Komisi akan dorongnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pengadaan materialisasi dan sosialisasi dapat berjalan, sehingga implementasi perda dan peraturan Gubernur Maluku terkait ABT berjalan maksimal.
“Sebab, ada kendala pada 5 pajak yakni, restoran, tempat hiburan, hotel, retribusi parkir. Itu merupakan beban besar,” jelasnya.
Seperti kapal yang berlabuh di pelabuhan Ambon untuk mengisi air. Dimana Pemkot sendiri tidak mendapatkan manfaat selama dua tahun terakhir ini, menyangkut penjualan air ke kapal-kapal yang dilakukan oleh Pelindo.
“Oleh sebab itu, dengan Perda dan Peraturan Gubernur yang sudah ada, harus kita pakai untuk mengambil pajak,” terangnya.
Pasalnya, kata dia, banyak keutungan yang diterima Pelindo, tapu tidak ada kontribusi ke Pemerintah Daerah. Kalau dikontribusi, maka Catsman Area soal reboisasi, rehabilitasi bisa dilakukan, sehingga Kota Ambon tidak mengalami keterbatasan soal air tanah.
“Hal ini mesti didorong, walaupun ada pandemi tapi kita evaluasi kepada pajak-pajak dan BUMN,” jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi kendala ABT yaitu menyangkut materialisasi. Karena sedimentasi yang ada dalam kandungan air. Untuk itu, komisi meminta kebijakan dari BPPRD Kota Ambon, sambil menunggu anhgaran perubahan agar aktif pajak kena.
“Dampaknya bukan saja untuk orientasi pendapatan tapi juga pengendalian penggunaan air secara berlebihan. Nilai jual ABT itu Rp.2.700 per kubikasi” ungkap Jafry (BB-AHM)