DPRD Kota Ambon Bahas Sistem Retribusi Sampah Rumah Tangga

BERITABETA.COM, Ambon — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membahas perbaikan sistem pengelolaan sampah rumah tangga.
Rapat ini juga melibatkan para kepala desa, raja, lurah, dan camat dengan membahas tiga poin utama, yakni revisi regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali), pengadaan fasilitas pengelolaan sampah, dan perbaikan sistem pemungutan retribusi.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 perlu direvisi karena sudah tidak lagi selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Beberapa item dalam Perwali itu harus disesuaikan agar sesuai dengan turunan undang-undang dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah secara lebih komprehensif," ujar Pormes, kepada wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (21/7/25).
Ia menambahkan, dengan adanya pungutan retribusi dari masyarakat, pemerintah kota berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, serta tempat olah sampah seperti TOSA (Tempat Olah Sampah).
"Fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kebersihan lingkungan di Kota Ambon," katanya.
Mengenai sistem pemungutan retribusi, Pormes menilai perlu ada evaluasi terhadap kewenangan pemungutan yang selama ini berada di tangan camat. Ke depan, ia membuka opsi agar pemungutan bisa melibatkan aparatur desa hingga tingkat RT jika memungkinkan secara hukum.