BERITABETA.COM, Ambon — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membahas perbaikan sistem pengelolaan sampah rumah tangga.

Rapat ini juga melibatkan para kepala desa, raja, lurah, dan camat dengan membahas tiga poin utama, yakni revisi regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali), pengadaan fasilitas pengelolaan sampah, dan perbaikan sistem pemungutan retribusi.

Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 perlu direvisi karena sudah tidak lagi selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Beberapa item dalam Perwali itu harus disesuaikan agar sesuai dengan turunan undang-undang dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah secara lebih komprehensif," ujar Pormes, kepada wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (21/7/25).

Ia menambahkan, dengan adanya pungutan retribusi dari masyarakat, pemerintah kota berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, serta tempat olah sampah seperti TOSA (Tempat Olah Sampah).

 "Fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kebersihan lingkungan di Kota Ambon," katanya.

Mengenai sistem pemungutan retribusi, Pormes menilai perlu ada evaluasi terhadap kewenangan pemungutan yang selama ini berada di tangan camat. Ke depan, ia membuka opsi agar pemungutan bisa melibatkan aparatur desa hingga tingkat RT jika memungkinkan secara hukum.

"Ini bertujuan agar pemungutan bisa lebih menyentuh masyarakat langsung dan meningkatkan efektivitas pengumpulan retribusi," jelasnya.

Pormes juga menyoroti tantangan dalam pemungutan retribusi akibat perubahan sistem pembayaran listrik oleh PLN, di mana sistem token prabayar menyulitkan integrasi retribusi sampah ke dalam tagihan listrik.

Panja, kata dia akan mencari pola baru agar retribusi tetap bisa dikumpulkan secara efisien.

Menurut Pormes  hasil dari retribusi ini sangat penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk menunjang pembangunan fasilitas pengelolaan sampah demi menciptakan Kota Ambon yang bersih dan nyaman sesuai dengan RPJMD serta 17 program prioritas Wali Kota.

Menanggapi isu dugaan pungutan liar, Pormes menegaskan bahwa kerja sama antara DLH dengan perusahaan pengangkut sampah dari kawasan Laha hingga Paso adalah resmi.

Namun, laporan dari Sekretaris Desa Waiheru mengenai keterlibatan APLI yang bekerja sama dengan Dinas Perindag untuk memungut retribusi sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai kewenangan.

"Kita akan undang semua pihak terkait untuk memastikan kejelasan informasi ini. Jangan sampai ada tindakan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Ia berharap seluruh regulasi baru ini bisa rampung dan siap diterapkan pada saat pembahasan APBD tahun 2026, guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Ambon (*)

Pewarta: Febby sahupala