DPRD Kota Ambon Bahas Sistem Retribusi Sampah Rumah Tangga

"Ini bertujuan agar pemungutan bisa lebih menyentuh masyarakat langsung dan meningkatkan efektivitas pengumpulan retribusi," jelasnya.
Pormes juga menyoroti tantangan dalam pemungutan retribusi akibat perubahan sistem pembayaran listrik oleh PLN, di mana sistem token prabayar menyulitkan integrasi retribusi sampah ke dalam tagihan listrik.
Panja, kata dia akan mencari pola baru agar retribusi tetap bisa dikumpulkan secara efisien.
Menurut Pormes hasil dari retribusi ini sangat penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk menunjang pembangunan fasilitas pengelolaan sampah demi menciptakan Kota Ambon yang bersih dan nyaman sesuai dengan RPJMD serta 17 program prioritas Wali Kota.
Menanggapi isu dugaan pungutan liar, Pormes menegaskan bahwa kerja sama antara DLH dengan perusahaan pengangkut sampah dari kawasan Laha hingga Paso adalah resmi.
Namun, laporan dari Sekretaris Desa Waiheru mengenai keterlibatan APLI yang bekerja sama dengan Dinas Perindag untuk memungut retribusi sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai kewenangan.
"Kita akan undang semua pihak terkait untuk memastikan kejelasan informasi ini. Jangan sampai ada tindakan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
Ia berharap seluruh regulasi baru ini bisa rampung dan siap diterapkan pada saat pembahasan APBD tahun 2026, guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Ambon (*)
Pewarta: Febby sahupala