BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku resmi memecat anggotanya atas nama Ridwan Ellys.

Pemecatan ini dilakukan karena Ridwan Ellys dinilai tidak mematuhi keputusan partai dan melakukan tindakan diluar kedispilnan organisasi pada Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Saudara Ridwan Ellys sudah melakukan tindakan indisipliner. Kami sebagai institusi dewan pengurus wilayah ingin menegaskan bahwa penegakan disiplin organisasi sangat penting. Tindakan indisplinernya terhadap DPW PKS Maluku dalam hal tidak patuh, tidak taat, tidak menghormati apa yang diputuskan oleh PKS,” beber Sekretaris DPW PKS Maluku, Abdul Gani Lestaluhu dalam konferensi pers di kantor DPW PKS Maluku, Selasa (13/10/20).

Menurut Gani, apa yang sudah dilakukan Ridwan Ellys  ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dasar rumah tangga (AD/ART) dan kebijakan partai, yang juga berhubungan langsung dengan Pilkada di SBT.

Pemberhentian ini telah ditetapkan dengan SK Nomor 113 Tahun 2020 DPW PKS Maluku, tertanggal  7 Oktober 2020. Dengan terbitnya SK ini, DPW PKS Maluku secara resmi telah mencambut hak Ridwan Ellys sebagai anggota pemula PKS.

“Mulai hari ini, sejak konferensi pers ini mohon kepada publik agar tidak lagi mengatasnamakan tindakan saudara Ridwan Ellys sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera,” tandas Abdul Gani Lestaluhu.

Ia menegaskan, tindakan indisipliner yang dilakukan Ridwan Ellys adalah tidak mampu mengamankan rekomendasi DPP PKS. Padahal, DPW PKS Maluku telah meneruskan rekomendasi DPP PKS kepada Pasangan Calon Bupati –Wakil Bupati Kabupaten SBT atas nama Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian.

Olehnya itu, Lestaluhu mengingatkan, kepada semua struktur, termasuk struktur yang ada di Kabupaten SBT, bahwa sikap ini juga berlaku bagi semua pengurus dan kader PKS di Maluku.

“Tidak ada pilihan. Bila  tidak  mentaati, mematuhi, menghormati rekomendasi DPP PKS, hal ini tetap dilakukan. Apalagi saudara Ridwan Ellys melakukan tindakan perlawanan terhadap kebijakan partai, dengan mendukung calon lainnya, yang tidak direkomendasikan oleh PKS. Itu artinya secara tidak langsung melawan kebijakan institusi partai,”tegasnya.

Sebelum diberhentikan, Ridwan Ellys telah dipanggil oleh Pengurus Harian PKS agar mengklarifikasi berita terkait keterlibatan dirinya, yang beredar di media sosial.

PKS Maluku juga memberikan waktu selama 1 minggu kepada Ridwan Ellys agar mempertimbangkan kembali keputusannya, tetapi sudah dua minggu tidak ada konfirmsi balik akhirnya keputusan pemberhentian diambil (BB-DIO)