BERITABETA.COM, Ambon — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku hingga kini belum mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Rasyad Efendi Latuconsina di DPRD Maluku.

Diketahui, Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng) ini meninggal di Rumah Sakit Pelni, Jakarta pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dikonfirmasi wartawan di Ambon, Jumat (28/2/2025) mengungkapkan, sejauh ini Partai Golkar belum mengajukan pengusulan PAW.

Benhur menerangkan, sesuai prosedur, DPRD hanya sebatas menerima usulan dari partai untuk diteruskan prosesnya ke Komisi Pemilihan Umum.

"Kami di lembaga ini sebatas menerima usulan untuk diteruskan prosesnya ke KPU, tetapi sejauh ini parpol belum mengajukan usulan PAW," ungkap Benhur G. Watubun.

Ia menandaskan, soal PAW ini, DPRD kembalikan ke Partai Golkar untuk urusan pengusulan siapa calon legislatif PAW dari Dapil Malteng yang meraih suara terbanyak berikutnya.

Menurutnya, bila nama caleg PAW sudah diusulkan maka sekretariat DPRD Maluku melanjutkan proses pengusulan ke KPU untuk verifikasi berkas dokumen calon dimaksud.

Selanjutnya bila hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan PAW dan disampaikan ke DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku.

"Kalau usulannya sudah disampaikan maka DPRD segera memprosesnya," tandasnya.

Hingga berita ini dipublis, Ketua DPD Partai Golkar Maluku maupun pengurus belum dapat dikonfirmasi. (*)

Editor : Redaksi