BERITABETA.COM - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam pembangunan bangsa.

Pasalnya, keberadaan masyarakat adat masih sering diabaikan dalam proses pembangunan, sehingga, peran masyarakat adat, selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan untuk kemajuan bangsa.

“Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan pers usai menggelar audiensi secara virtual dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),  Selasa (17/8/2021).

Muhaimin menjelaskan, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan Bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan. Tanpa masyarakat adat, eksistensi Indonesia sebagai bangsa tidak bisa kokoh dan bisa terpecah belah dari gempuran masyarakat global yang dahsyat.

“Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita,” urai legislator dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut mengatakan, bangsa ini masih sering mengalami dilema berupa eksploitasi sumber daya alam yang merata di seluruh tanah air, dan dalam prosesnya kerap berhadap-hadapan dengan hukum dan masyarakat adat.

Untuk itu, dirinya mengapresiasi inisiatif AMAN yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

Selama ini, RUU MHA sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas di tengah jalan.

“Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidasi dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MHA mendapatkan penolakan (di DPR),” katanya.

Dikatakan, selama ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan sejumlah fraksi lain di DPR memiliki concern dalam menata masa depan dan keberadaan masyarakat adat.

”Mereka harus terlibat dan menjadi bagian utuh dari pembangunan, dan keterlibatan secara aktif yang secara langsung dilindungi dan didorong serta difasilitasi oleh regulasi nasional kita, terutama undang-undang,” tuturnya.

Setelah mendapatkan masukan dari AMAN, Gus Muhaimin akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden dan menteri terkait serta pihak-pihak berwenang lainnya agar RUU MHA bisa goal menjadi sebuah UU sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meskipun sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945.

”Tetapi UU yang lahir sejak negara ini berdiri, ada 30-an peraturan UU saat ini bersifat sektoral, justru digunakan untuk melegalisasi perampasan wilayah adat,” kata Rukka dalam audiensi virtual tersebut.

Rukka mengatakan, masyarakat adat juga ingin diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Faktanya selama ini, perampasan wilayah adat terus terjadi dan mayoritas diikuti dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi serta penangkapan yang sewenang-wenang bahkan adu domba di antara masyarakat adat.

”Yang terjadi banyak pemiskinan masyarakat adat dan stateless karena mereka tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak punya KTP,” katanya.

Bahkan, tutur Rukka, pada Pemilu 2019 lalu, ada sekitar 2 juta masyarakat adat yang seharusnya wajib memilih, namun tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP.

”Ini ada masyarakat adat yang lahir, besar, menikah, punya anak cucu, dan meninggal (di Indonesia), namun tidak pernah menjadi warga negara Indonesia,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi