Pulang Kampung, Eddy Hiariej Dapat Gelar Adat dari Negeri Rutong

BERITABETA.COM, Ambon – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima gelar adat dari sesepuh adat di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Gelar adat yang diberikan kepada Eddy Hiariej adalah “Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalait” yang berarti Tokoh Yang Berwibawa, dan Pemberani Dalam Menjaga Hukum Adat Serta Melindungi Masyarakat Adat Di Wilayah Adat Loporisa Uritalait.
Pemberian Gelar adat kepada Wamen berdarah Maluku itu, dilangsungkan di baileo Negeri Rutong pada, Selasa (22/4/2025).
Gelar adat diberikan langsung oleh Raja Rutong yang juga Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, serta disaksikan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku, Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Maluku, Wali Kota, Ketua DPRD Kota Ambon, serta para anggota Majelis Latupati Kota Ambon.
Maspaitella dalam sambutannya menyatakan pemberian gelar adat ini bukan karena jabatan yang diemban Hiariej sebagai Wamen, namun karena dedikasi dan keberanian dalam menjaga harkat dan martabat masyarakat adat.
“Bapak Edward O.S Hiariej yang telah punya nama besar di dunia hukum nasional kini telah menjadi bagian dari tak terpisahkan keluarga besar Negeri Rutong, dan gelar ini diberi bukan karena jabatan yang diemban tapi karena nilai keadilan dan kebenaran, keberanian, menjaga martabat hukum dan harkat masyarakat adat,” ungkapnya.
Maspaitella menegaskan, pemberian adat ini telah melalui keputusan musyawarah tetua adat di Negeri Rutong.
“Gelar ini mencerminkan kedudukan luhur sebagai pelindung marwah hukum adat penuntun moral masyarakat serta simbol keharmonisan antara hukum Negara dan hukum adat,” terangnya.
Usai menerima gelar Adat, Wamen Hiariej dalam sambutannya menyatakan upaya memperjuangkan hukum adat, sampai bisa diakui oleh hukum nasional, semata mata tidak terlepas dari akar sejarah bangsa.
Eddy mengaku, sebagai orang yang mendalami ilmu hukum, ada istilah Ubi societas Ibi lus, dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Dalam sejarah pembentukan hukum di dunia, hukum adat merupakan sumber hukum tertua, yang membawa kesadaran hukum dalam menjaga kebhinekaan, serta tidak terlepas dari keberagaman adat istiadat.
“Negara mengenal pluralisme hukum, yaitu tidak menghilangkan hukum masyarakat, berupa kearifan Lokal, yang merupakan sub ordinat hukum nasional dan sifatnya melengkapi hukum nasional,” bebernya.
Hiariej menandaskan, pada gelar adat yang diterimanya ada tanggung jawab besar untuk bersama – sama membangun Indonesia dimulai dari Negeri Adat Rutong (*)
Editor : Redaksi