BERITABETA.COM, Ambon –  Laporan kasus penjualan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 200 hektar di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] hingga kini belum diproses oleh Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT.

Padahal, kasus penjualan lahan yang dilakukan salah satu warga Desa Banggoi, Tofilus Henlau itu sudah dilaporkan sejak awal September 2021 lalu.

Kuasa hukum Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi [Diknakertrans] Kabupaten SBT Yustin Tuny,SH kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu (8/12/2021) menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masayarakat kepada klien mereka [Diknakertrans Kabupaten SBT]

Laporan warga itu menyebutkan bahwa lahan atau tanah-tanah transmigrasi yang belum ditempati oleh pemiliknya, telah dijual oleh Tofilus kepada salah seorang pengusaha yang rencananya akan dijadikan sebagai lahan usaha.

Menyikapi laporan warga ini, Plt. Kepala Diknakertrans Kabupaten SBT Muhammad Syarief Rumasoreng kemudian menunjuk kuasa hukum  Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan pada 15 September 2021 untuk selanjutnya memproses hukum atau mengadukan kasus ini ke Kejari SBT.

Menurut Yustin, laporan  kasus ini  telah disampaikan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena kasusnya  terkait penjualan tanah transmigrasi. 

 “Dari keterangan yang disampaikan klien kami [Plt Kadisnakertrans] bahwa tanah transmigrasi yang terletak di Kecamatan Bula Barat,      tanah-tanah itu belum ditempati oleh warga transmigran,” tandasnya.

Untuk itu, selaku pihak yang diberikan kuasa, telah  membuat laporan/pengaduan secara resmi ke Kejari SBT dengan Nomor: 46/KA.YT/LP/IX/2021, dengan perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 24 September 2021 yang ditandatangani oleh Yustin Tuny,SH dan Zarwan Zein Vanath,SH.

Yustin menguraikan, tanah-tanah transmigrasi itu, awalnya merupakan tanah milik Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat yang telah dilepaskan untuk kepentingan program transmigrasi, total luasnya mencapai 9000 hektar.

“Lokasi lahan transmigrasi tersebut ada yang telah ditampati oleh transimigran dan ada juga yang belum ditempati dan masih dalam bentuk  hutan,” pungkasnya.

Meski kondisinya masih berbentuk hutan, namun kata Yustin  tanah -tanah tersebut bukan lagi menjadi milik masyarakat Hote.