“Kawasan itu sudah sah menjadi milik negara sebagai mana Surat Keputusan Gubernur Maluku dan surat pelepasan hak Pemerintah Negeri Hota dan tokoh adat untuk kepentingan transmigrasi,” jelasnya.

Ditambahkan, Pemerintah Negeri Hote dan tokoh adat telah melepaskan lahan seluas 9000 hektar untuk kepentingan negara dalam hal menjalankan program transmigrasi.

“Jika saat ini lahan-lahan itu  dijual oleh Tofiluas Henlau maka negara dirugikan, karena yang bersangkutan  mendapat keuntungan dari hasil penjualan tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu,  patut dan beralasan hukum untuk pihaknya membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan.

“Kami berharap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri SBT maupun Kasi Pidsus-nya dapat dievaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab, laporan pengaduan sebagaimana kami sebutkan di atas telah diabikan oleh Kejari SBT,” tegasnya.

Yustin juga berharap, laporan pengaduan yang disampaikan itu dapat direspon dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini persoalan negara yang dirugikan. Karena mengalihkan status kepemilikan lahan atau tanah milik negara untuk kepentingan pribadi sama halnya dengan merugikan negara,” tutup Yustin mengingatkan (BB)

Editor : Redaksi