Rapat Bersama Menteri, Uluputty Soroti Legalitas Lahan Transmigrasi di Maluku

Menurutnya, konflik yang timbul bukan hanya antara transmigran dan negara, tetapi juga antara transmigran dengan masyarakat adat yang dahulu lahannya dialokasikan secara paksa.
Lebih lanjut, Legislator Indonesia Timur ini menyarankan agar skema perhutanan sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi jembatan penyelesaian.
Dengan demikian, pengelolaan lahan oleh transmigran tetap berjalan tanpa harus terjadi penarikan paksa oleh negara. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi geospasial untuk pemetaan dan inventarisasi yang lebih akurat.
“Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pemberi keadilan. Transmigran telah berkontribusi besar bagi kedaulatan pangan nasional. Sudah saatnya mereka mendapatkan hak yang layak atas tanah tempat mereka hidup dan mengabdi,” tutup Saadiah (*)
Editor : Redaksi