Begini Kronologis Lengkap KPK OTT Bupati Bogor dan Pegawai BPK di Bandung
Konstruksi Perkara
Firli membeberkan, AY selaku Bupati Kabupaten Bogor berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Bogor tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.
Selanjutnya BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan interim [audit pendahuluan], atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bogor tahun 2021.
Tim pemeriksa tersebut terdiri dari, ATM, AM, HNRK, IGTR dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022 lalu, kata Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA, dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
AY, lanjut Firli, menerima laporan dari IA dengan menyatakan laporan keuangan pemkab Bogor saat itu jelek, dan jika ada audit dari BPK Jabar akan berakibat pada predikat Opini Disclaimer.
“Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan, diusahakan agar WTP,” ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, kata Firli, IA dan MA diduga memberikan uang tunai sekitar Rp100 juta kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim audit sesuai dengan permintaan IA, dimana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
“Jadi, ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan atau dibatalkan,” beber Firli.
Proses audit dilakukan sejak Februari – April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya, tindaklanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda Pakansari dengan senilai 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak [masih didalami lagi].
Selama proses audit diduga ada beberapa pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa. Diantaraya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.
Para tersangka tersebut dalam hal ini pemberi uang [penyuap] melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penerima dalam hal ini ATM, AM, HNRK dan IGTR, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka ini selama 20 hari kedepan, sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.
AY, Bupati Kabupaten Bogor ditahan pada Rutan Polda Metro Jaya, MA di Rutan KPK Kavling C1, IA ditahan pada Rutan KPK Badan Kavling C1, RT ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, ATM ditahan pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya, Guntur.
AM ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya, dan IGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya.
KPK prihatin karena sampai saat ini masih ada oknum penyelenggara negara yang melakukan tipikor. KPK, kata Firli, telah melakukan berbagai upaya baik dengan upaya pendidikan masyarakat supaya sadar untuk tidak melakukan korupsi.
KPK pun tidak pernah berhenti untuk melakukan perbaikan system. Dengan system yang baik, maka celah dan peluang korupsi tidak ada.
Namun demikian, kata Firli, KPK terus melakukan penindakan. Karena KPK yakin upaya pendidikan masyarakat dan upaya pencegahan tidak mungkin menghilangkan praktik-praktik korupsi sampai 100 persen.
KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus bersedia bersuara atas seluruh aktivitas korupsi yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“KPK sungguh memohon bantuan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk terus bersama KPK bahu-membahu dalam rangka upaya pemberantasan korupsi,” ajak Firli.
KPK, kata dia, akan tetap bekerja tanpa lelah untuk berkarya kepada bangsa, mengabdi untuk negeri sampai Indonesia bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Kita berdo’a semoga kita semua diberikan kesehatan dan Indonesia bebas dari korupsi,” harap Firli.
Terkait dengan penyidikan perkara ini, Firli mengaku, OTT serta penetapan para tersangka dimaksud, merupakan starting awal. Proses penyidikan perkara ini masih berlanjut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama proses penyidikan ada serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangka. Nah sekarang itu sudah ada [delapan tersangka],” tutur dia.
Firli menegaskan, perkara ini tidak berhenti disini saja. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidk juga masih perlu melakukan pendalaman terkait dengan berbagai pekerjaan terkait penangan perkara tersebut.
Tetapi yang pasti, kata dia, terungkapnya kasus ini karena ada keinginan dan kehendak Bupati Kabupaten Bogor, AY, yang mau bagaimana supaya Pemkab Bogor memperoleh predikat WTP dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemda Kabupaten Bogor tahun 2021. Disamping itu juga menindaklanjuti temuan laporan keuangan Pemda Kabupaten Bogor tahun 2020 lalu.
Pada 2022, lanjut Firli, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Kabupaten Bogor saat itu memperoleh WTP. Sehingga, target tersebut juga ingin dicapai pada 2021 melalui keinginan Bupati Bogor, AY.
“Kemudain diminta dan ditugaskanlah beberapa staf Pemkab Bogor seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya. ini menunjukkan ada kesatuan tujuan, maksud antara bupati dan perangkat pemda Bogor,”
“Kita harus pahami unsur sengaja itu setidak-tidaknya tau yang dilakukan, tau akibat yang akan terjadi, tau tujuan yang ingin akan dicapai, tau juga maksud yang diinginkan. Jadi, sengaja itu mengandung maksud tujuan, dan juga dengan maksud itu sendiri,” celutuknya.
Terkait uang Rp1,24 miliar yang disita oleh tim KPK dalam OTT, Firli memastikan, [uang] tersebut diberikan oleh Bupati Bogor AY dan kawan-kawan kepada penerima dalam hal ini oknum Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Sumber uang Rp1,24 miliar tersebut saya kira sudah sangat jelas ya. Pemberinya Bupati Bogor dan kawan-kawan kepada 4 oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” timpalnya.
Firli berjanji, setiap perkembangan terkait perkara ini akan diinformasikan kepada publik khsusnya lagi awak media, “Penyidikan pekara ini belum selesai,” kata Firli Bahuri.