Ditengarai ada penyelewengan dalam pekerjaan jalan yang rencananya dibangun sepanjang 24 kilometer tersebut. Anggaran telah cair, naasnya pekerjaan tidak tuntas.
Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap ada atau tidak unsur (potensi) tindak pidana korupsi seputar pembayaran dana Insentif dan Jasa Covid-19 tersebut.