BERITABETA.COM, Bula — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas secara resmi melantik 183 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Sabtu (15/01/2022).

Keliobas dalam sambutannya mengungkapkan, pada dasarnya, tujuan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan itu untuk memacu kinerja yang sangat mengandalkan kompetensi setiap Aparatur Sipil Negara [ASN].

Untuk itu kata dia, seorang pimpinan tinggi pratama atau setara dengan kepala dinas dengan sendirinya dituntut untuk memiliki kompetensi dan kemampuan yang setara dengan staf dan bawahannya nanti.

"Pada dasarnya tujuan penyederhanaan birokrasi ini adalah memicu kinerja yang sangat mengandalkan kompetensi setiap aparatur," ungkap Abdul Mukti Keliobas.

Bupati SBT dua periode itu berujar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemenpan RB] terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah melalui pengalihan pejabat esalon III dan IV ke dalam jabatan fungsional.

"Hal ini telah berlaku dan dijalanlan hampir di seluruh daerah, walaupun sedikit agak terlambat namun Alhamdulillah pada hari ini akhirnya kita dapat melaksanakan proses pelantikan fungsional tersebut dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, Kemenpan-RB telah menerbitkan peraturan Menpan-RB nomor 28/2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk jaminan kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Menurutnya, regulasi tersebut sebagai instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional, sehingga pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional lebih simpel.

"Kondisi ini sangat memberikan peluang bagi masing-masing pegawai untuk bekerja dan berkarya dengan kompetensi dan kemampuan secara maksimal. Selanjutnya tunjangan bagi pejabat fungsional inipun masih tetap dibayarkan sama dengan tunjangan pada posisi pejabat struktural dengan tetap berdasar pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah," terangya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi