BERITABETA.COM, Jakarta – Transformasi atau peralihan jabatan administrasi ke fungsional merupakan keinginan dan ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan.

Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Muaranya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sukoyo, saat menutup Workshop Penguatan Peran Pranata Humas dalam Pengelolaan Kehumasan dan Perhitungan Angka Kredit, di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/03/2021).

Dia berujar, semangat yang dibangun melalui peralihan atau penyetaraan jabatan adalah bagaimana sebuah organisasi menjadi ramping. “Sehingga kemudian lajunya melakukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan itu gampang diukur,” kata Sukoyo.

Selain itu, ada banyak keuntungan yang didapat dari peralihan dari jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional, di antaranya soal usia pensiun.

Bahkan, menurut Sukoyo, sepanjang pangkat dan golongan memenuhi, lebih mudah bagi seorang pejabat fungsional masuk ke dalam jabatan struktural ketimbang sebaliknya.

“Ketika seorang (pejabat) struktural masuk ke (jabatan) fungsional, ada satu tahapan yang harus dilalui yaitu uji kompetensi,” ujarnya.

Untuk itu, para aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional hasil penyetaraan dianggap beruntung. Sebab, kiata dia, mereka tidak harus melalui uji kompetensi.

Sukoya mencontohkan, seorang yang menduduki jabatan eselon III, ketika mengalami penyetaraan pada tahun lalu, langsung menjadi pejabat fungsional ahli madya. Termasuk, pejabat eselon IV, mereka langsung menduduki jabatan fungsional jenjang ahli muda.

“Kelebihan-kelebihan seperti itulah kita katakan prospek ke depan jabatan fungsional,” paparnya.

Sementara itu terkait dengan pranata humas, Sukoyo mengatakan, humas memiliki fungsi yang sangat strategis.

Menurutnya, kebijakan-kebijakan kelembagaan, termasuk instruksi dan arahan pimpinan lembaga, harus diterjemahkan dengan baik oleh para pranata humas.

“Bagaimana menerjemahkan kalimat yang disampaikan pimpinan untuk kemudian bisa dipahami secara baik oleh orang sekitar, termasuk di daerah. Agar masyarakat mengerti, memahami, tidak multitafsir. Ini perlu keahlian khusus,” tandasnya.

Ia menyebut, ke depan ada dua hal yang perlu dilakukan terhadap penguatan pranata humas. Pertama, penguatan pada jabatan pranata humas. Kedua, penguatan pada personil pranata humas itu sendiri.

Untuk itu, dia meminta kepada para jajaran di BPSDM Kemendagri agar menyusun program dalam rangka mengembangkan kapasitas pranata humas.

“Misalnya, dengan pendidikan dan pelatihan yang tematik berkaitan dengan kehumasan. “Ini menjadi concern kita,” pungkasnya. (BB-RED)