BERITABETA.COM, Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara resmi mulai memberlakukan penyederhanaan birokrasi. Keputusan ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk menjalankan reformasi birokrasi. Salah satunya melalui mekanisme deeselonisasi.

Lembaga ini menjadi instansi pemerintah kedua setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melakukan deeseloniasasi,  sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik lewat peningkatan kinerja organisasi.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko saat melantik pejabat fungsional LIPI di Jakarta pada Jumat (27/03/2020).

Dalam rilis yang disampaikan Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI, Mila Kencana kepada redaksi beritabeta.com, menyebutkan berdasarkan data dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) LIPI, saat ini terdapat sebanyak 172 Aparatur Sipil Negara (ASN) LIPI yang dilantik ke dalam jabatan fungsional.

Jumlah tersebut meliputi  112 pejabat administrator dan pengawas yang ikut dalam penyetaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Selain itu, juga terdapat 48 ASN LIPI yang merupakan PNS yang baru diambil sumpahnya, namun belum diangkat dalam jabatan fungsional sesuai formasinya, serta 12 ASN LIPI yang dilantik dalam Jabatan Fungsional Perpindahan Jabatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LIPI juga memberhentikan dengan hormat 119 orang ASN LIPI dari jabatan administrasi.

“Terima kasih kepada para pejabat administrasi yang telah menyelesaikan tugas dan mengabdi sebagai bagian manajemen LIPI. Selamat menjalankan tugas dan amanah baru bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, ” tutur Handoko.

Handoko menjelaskan, deeselonisasi dan pengalihan ke jabatan fungsional adalah upaya menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional.

“Jabatan fungsional adalah jalur karir yang harus ditempuh sebagai proses untuk pematangan kompetensi bagi ASN,” terangnya.

Selain itu, kata dia, langkah ini merupakan upaya mempersiapkan para pegawai LIPI untuk berintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Tugas BRIN akan menjadi sangat berat, karena BRIN organisasi yang besar. Maka saya putuskan untuk melantik ke dalam jabatan fungsional agar dapat menjalankan tugas dengan lebih baik sesuai dengan kompetensi.” jelas Handoko.

Dirinya menerangkan masih ada beberapa ASN LIPI yang belum mendapat persetujuan untuk dilantik dalam jabatan fungsional.

“Pelantikan ini harus secepatnya kita tidak ingin menunda hak-hak untuk mendapatkan jabatan fungsional juga tunjangan dan sebagainya” jelas Handoko.

Pelantikan kali ini terasa berbeda karena dilaksanakan melalui aplikasi “Hangouts Meet” terkait dengan kebijakan “physical distancing” dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Saya minta semua pegawai LIPI mengikuti kebijakan pemerintah dan dapat tetap berkontribusi menjalankan tugas dengan baik meski di tengah merebaknya bencana pandemi COVID-19. Semoga kita semua dalam keadaan sehat,” tutup Handoko (BB-DIO)