Masa kontrak pekerjaan jalan Rambatu-Manusa berakhir pada 2018, dan anggaran senilai Rp31 miliar telah cair 100 persen.

Fatalnya di lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan seperti pembongkaran dan penambalan sirtu.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.

Para saksi tersebut notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, pihak swasta, dan saksi ahli dari Kampus Politeknik Negeri Ambon.

Saksi yang diperiksa terkait perkara ini diantaranya yakni mantan atau eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena.

Thomas Wattimena sendiri pada proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa 2018, kapasitasnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Selain Thomas Wattimena, pada Oktober 2022 mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB juga diklarifikasi oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. Ini menyangkut dengan kerugian keuangan Negara pada proyek sarat rekayasa itu.

Mengenai penyimpangan serta dugaan keterlibatan mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena di perkara ini, sejak penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku sudah beberapa kali memeriksa yang bersangkutan.

Namun hingga penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku seperti yang disampaikan Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022), nama Thomas Wattimena tidak ada dalam daftar tersangka.

Sebelumnya rumor merebak, oknum tertentu diduga melobi pihak Kejati Maluku agar mendapat keringanan atau lolos [bebas] dari jeratan hukum.

Namun wacana tersebut beberapa waktu lalu sudah ditepis alias dibantah oleh Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy