BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik-kan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2015 senilai Rp 3,8 miliar masih bergulir.

Untuk kepentingan pemberkasan empat tersangka, Rabu (07/07/2021), jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi, Rabu (07/07/2021).

Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Maluku, sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT atau selama 5 jam. Sejumlah pertanyaan disuguhkan penyidik terhadap saksi.

“Pemeriksaan untuk kepentingan perampungan berkas perkara empat tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi, kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu (07/07/2021).

Kasi Penkum menuturkan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tanggungjawab (saksi) dengan kapasitasnya selaku Bendahara Tahun 2015.

“Nanti akan ada pemeriksaan lagi. Intinya penyidikkan masih jalan,” singkatnya.

Sebelumnya atau Kamis (01/07/2021) pekan lalu, jaksa penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi. Yaitu Muchtar Camma Ketua Tim Yuridis dari BPN, Dominggus Helaha Bendahara Gereja, dan Marthin Patty selaku Anggota Saniri Tawiri. Mereka diperiksa untuk empat tersangka.

Diketahui perkara ini tim penyidik Kejati Maluku menetapkan empat orang tersangka yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, eks Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.

Empat orang ini diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Asli Negeri atau APAN Taiwiri, yang diperoleh dari hasil pembebasan lahan (tanah negeri Tawiri), untuk proyek pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Lantamal IX Ambon.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan para tersangka telah merugikan negara Rp.3,8 miliar. (BB-SSL)