Dikatakan, pada dasarnya tujuan dilakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan tersebut, sebagai berikut:

1. Karena beberapa masyarakat menempati atau tinggal secara ilegal tanpa status hak milik yang sah atau tanpa sertifikat di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan/TNI AU.

2. Agar menjadi suatu informasi yang jelas bagi masyarakat, yaitu ada beberapa oknum yang telah memperjualbelikan secara ilegal tanah milik negara kepada warga, dan warga tersebut tanpa memeriksa terlebih dahulu status kepemilikannya ke pihak BPN Kota Ambon. Mereka (masyarakat) yang sudah terhasut dan terprovokasi sebenarnya telah ditipu oleh oknum-oknum tersebut. Padahal tanah yang dibeli dengan harga murah tersebut faktanya adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan bukan milik perseorangan/Negeri/Desa.

3. Agar Lanud Pattimura mempunyai data yang akurat terhadap masyarakat yang mendiami tanah negara tersebut, sehingga dikemudian hari bila mana terlaksana perpanjangan Runway Bandara Internasional Pattimura sesuai kebutuhan pembangunan daerah, maka data warga tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku atau Pemerintah Kota Ambon.

Ia menambahkan, bila nantinya rencana perpanjangan runway/landasan dilakukan ke arah Negeri Tawiri, akan mengakibatkan sebagian area Wailawa dan sebagian area Kampung Pisang akan terdampak. Sehingga warga yang mendiami tanah negara di area tersebut perlu berpindah.

Sementara upaya pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura mendapat dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini telah ditempuh dengan penandatanganan kerjasama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 16 November 2021 di kantor Kejati Maluku.

“Pihak Kejati Maluku sangat mendukung langkah-langkah pengamanan aset yang dilakukan oleh kami dengan didukung oleh instansi terkait lainnya, diantaranya Kejari Ambon, pihak ATR/BPN wilayah Maluku, serta pihak BPN Kota Ambon,” pungkasnya (BB)

Editor : Redaksi