Berdasarkan SE Mendagri itu, tidak ada warga masyarakat yang melapor ataupun melakukan klaim terhadap kepemilikan tanah dimaksud hingga akhir tahun 1953. Sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut.

Kaitannya dengan hal itu, kata Danlanud, pihak Pemerintah Negeri Laha atas nama Said Laturua pernah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Lanud Pattimura terkait aset tanah di wilayah Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri pada tanggal 22 Mei 2017,

Hasil Peninjauan Kembali yang diajukan oleh atas nama Said Laturua ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan nomor 26 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 April 2018.

Diketahui, pihak Lanud Pattimura telah mengeluarkan Surat Danlanud Pattimura kepada Walikota Ambon nomor B/319/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang permintaan klarifikasi penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di aset tanah Pangkalan TNI AU Pattimura yang berlokasi di Dusun Air Sakula RT 001/05, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Dan Walikota Ambon sudah menyampaikan akan menindaklanjuti segera untuk pencabutan IMB di tanah negara di wilayah Air Sakula tersebut,” kata Danlanud.

Rencana kedepan, lanjur dia, Lanud Pattimura akan melakukan upaya pendataan dan selanjutnya meminta warga yang telah bertahun-tahun menempati tanah negara itu untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai.

”Apabila di kemudian hari tanah negara tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara, baik oleh pemerintah daerah ataupun untuk kepentingan pertahanan, warga setempat harus bersedia meninggalkan tanah tersebut tanpa tuntutan apapun,” tegas Danlanud Pattimura. (*)

Pewarta : Febby Sahupala