BERITABETA.COM, Ambon - Berkas perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) mantan Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Peking Caling dan Konsultas Pengawas Faried,  akhirnya diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Maluku kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/23).

Kedua tersangka tersebut dijerat penyidik dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram  Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik Polda Maluku menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun dalam penyerahan tahap II perkara ini dilakukan secara berharap.

Berkas perkara yang enam tersangka lainnnya saat ini masih didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk selanjutnya  di serahkan ke lembaga Adhiyaksa.

Polisi menyebut, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.5 miliar.

Tersangka Peking Caling adalah Pengguna Anggaran (PA). Dia juga saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab SBB. Sedangkan Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried sendiri merupakan seorang inspector di PT. BKI.

Pantauan media ini di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/23) sekitar pukul 09.00 WIT kedua tersangka tersebut dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ke kantor Kejati Maluku dengan menggunaka mobil kijang warna hitam dengan nomor polisi DE 1205 AR.

Setibanya di kantor Adhiyaksa, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan itu langsung diturunkan dari mobil secara terpisah. Faried berjalan lebih awal dari mobil menuju kantor Kejati Maluku kemudian disusul oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling.