Kasi Peneranagan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang ditemui media ini membenarkan adanya proses peneyerahan berkas para tersangka itu.

“Iya benar, hari ini telah dilakukan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemda Kabupaten SBB terhadap  tersangka inisial PC dan F dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejati Maluku, " akui Kareba.

Penuntut Umum Keti Maluku yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A. 2020.

"Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H menerima berkas perkara tahap II berupa barang bukti  dan 2 (dua) orang tersangka atas nama Sdr. Peking Caling, yang didampingi Penasehat Hukum Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H dan Faried, S.T alias Farid (Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/ Konsultan Pengawas) didampingi Penasehat Hukum Sdr. Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H.,M.H,"pungkas Kareba.

Kareba menjelaskan setelah melalui serangkaian pemeriksaan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Administrasi Tahap II, selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023.

"Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"jelas Kareba (*)

Pewarta : Febby Sahupala